KPK Tangkap Ayah dan Anak: Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra
Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (Siti Harlina/detikcom) |
KPK patut kita berikan jempol. Lagi lagi mereka bikin kejutan KPK berhasil menggulung para tersangka Koruptor Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra atau yang akrab disapa ADP dan
salah seorang calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, ditangkap KPK.
Keduanya dan sejumlah terperiksa lain dibawa ke Polda Sultra.
Mereka
berstatus terperiksa. Para pihak yang ditangkap tersebut dibawa
ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Rabu
(28/2/2018). Asrun dan ADP, yang merupakan ayah dan anak, dibawa oleh
penyidik KPK sekitar pukul 05.30 Wita.
Belum diketahui alasan KPK memeriksa wali kota dan cagub ini. Pantauan detikcom, tepat di halaman Ditkrimsus, terparkir sebuah kendaraan pelat merah dengan nomor polisi DT-1121-E.
Belum diketahui alasan KPK memeriksa wali kota dan cagub ini. Pantauan detikcom, tepat di halaman Ditkrimsus, terparkir sebuah kendaraan pelat merah dengan nomor polisi DT-1121-E.
Sesampai di Polda Sultra, penyidik KPK memeriksa pihak-pihak yang
ditangkap. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan soal
kegiatan KPK itu beserta konfirmasi terhadap ADP dan Asrun yang sedang
diperiksa.
"Jadi ada kegiatan, yang merupakan agenda KPK. Tentunya ini sepenuhnya agenda dari KPK ya. Polda Sultra siap membantu KPK apabila dibutuhkan lebih lanjut. Iya benar ada pemeriksaan di dalam. Yang diperiksa adalah ADP dan Asrun. kami hanya memfasilitasi, tapi yang melakukan pemeriksaan itu KPK," terang Sunarto.
Selain ADP dan Asrun, KPK menangkap seorang pengusaha di Jl Syech Yusuf bersama beberapa orang lainnya.
"Ada tujuh orang yang diperiksa di dalam, termasuk ADP dan Asrun," pungkasnya.
Kabar yang beredar menyebutkan ADP dan Asrun tiba di Ditreskrimsus sekitar pukul 05.30. Namun terkait alasan pemeriksaan keduanya juga belum diungkapkan Sunarto.
KPK belum bisa dimintai konfirmasi mengenai detail penangkapan ini. Yang jelas, para pihak yang tertangkap masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
"Jadi ada kegiatan, yang merupakan agenda KPK. Tentunya ini sepenuhnya agenda dari KPK ya. Polda Sultra siap membantu KPK apabila dibutuhkan lebih lanjut. Iya benar ada pemeriksaan di dalam. Yang diperiksa adalah ADP dan Asrun. kami hanya memfasilitasi, tapi yang melakukan pemeriksaan itu KPK," terang Sunarto.
Selain ADP dan Asrun, KPK menangkap seorang pengusaha di Jl Syech Yusuf bersama beberapa orang lainnya.
"Ada tujuh orang yang diperiksa di dalam, termasuk ADP dan Asrun," pungkasnya.
Kabar yang beredar menyebutkan ADP dan Asrun tiba di Ditreskrimsus sekitar pukul 05.30. Namun terkait alasan pemeriksaan keduanya juga belum diungkapkan Sunarto.
KPK belum bisa dimintai konfirmasi mengenai detail penangkapan ini. Yang jelas, para pihak yang tertangkap masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Tidak ada komentar: