Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Recent Tube

POLITIK

NASIONAL

DUNIA

DAERAH

Sports

GALLERY

AHM Tersangka

KPK Umumkan Cagub Malut Ahmad Mus Tersangka Korupsi Lahan Bandara

Nur Indah Fatmawati - detikNews
KPK Umumkan Cagub Malut Ahmad Mus Tersangka Korupsi Lahan Bandara Konferensi pers KPK soal penetapan tersangka Ahmad Hidayat Mus yang saat ini berstatus calon Gubernur Maluku Utara (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
   
Jakarta - Dikutip dari laman berita detik,com  KPK mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Hidayat Mus terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. 

Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar."Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.


"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.

Saut menyebut kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad--yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara--pun telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.

"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," sebut Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ganjar Terima Ganjaran?

“Jum’at Keramat”, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?


 Jakarta Pro Rakyat Online 


Istilah Jum’at Keramat, seakan sudah menjadi tradisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)ketika menetapkan tersangka kasus korupsi.
 
Termasuk dugaan korupsi Mega proyek e-KTP yang melibatkan banyak pesohor negeri ini. Salah satunya, santer kuat KPK akan mentersangkakan Ganjar Pranowo yang kerap disebut dalam berbagai sidang korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dikutip dari laman berita Tajuk.Co.Id Semarang  menyatakan bahwa mantan anggota komisi pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini diduga menerima uang sebesar US$ 520 ribu.
Akankah Ganjar Pranowo menyusul koleganya Setyo Novanto, mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar?
Apalagi sinyal kuat ditunjukkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo yang menyebut bahwa dalam Minggu ini akan ada calon kepala daerah dari Jawa sebagai tersangka korupsi.
Kita tunggu saja. Hari ini Jum’at Kliwon (16/3/2018) apakah istilah Jum’at Keramat masih berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
ApakahApolitisi PDI Perjuangan yang maju sebagai calon gubernur tersebut bakal menjadi pesakitan dan memakai rompi “oranye” kebesaran. 

Benarkah Ganjar Pranowo tersangka? wallahualam, kita tunggu episode lanjutan dari Gedung KPK. Yang pasti KPK tidak main-main dengan janjinya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

KPK Nangkap Lagi

KPK Tangkap Ayah dan Anak: Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Siti Harlina - detikNews
KPK Tangkap Ayah dan Anak: Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra
Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (Siti Harlina/detikcom)
 
Keduanya dan sejumlah terperiksa lain dibawa ke Polda Sultra.  
 
Mereka berstatus terperiksa. Para pihak yang ditangkap tersebut dibawa ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Rabu (28/2/2018). Asrun dan ADP, yang merupakan ayah dan anak, dibawa oleh penyidik KPK sekitar pukul 05.30 Wita.

Belum diketahui alasan KPK memeriksa wali kota dan cagub ini. Pantauan detikcom, tepat di halaman Ditkrimsus, terparkir sebuah kendaraan pelat merah dengan nomor polisi DT-1121-E.
Sesampai di Polda Sultra, penyidik KPK memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan soal kegiatan KPK itu beserta konfirmasi terhadap ADP dan Asrun yang sedang diperiksa.

"Jadi ada kegiatan, yang merupakan agenda KPK. Tentunya ini sepenuhnya agenda dari KPK ya. Polda Sultra siap membantu KPK apabila dibutuhkan lebih lanjut. Iya benar ada pemeriksaan di dalam. Yang diperiksa adalah ADP dan Asrun. kami hanya memfasilitasi, tapi yang melakukan pemeriksaan itu KPK," terang Sunarto.

Selain ADP dan Asrun, KPK menangkap seorang pengusaha di Jl Syech Yusuf bersama beberapa orang lainnya.

"Ada tujuh orang yang diperiksa di dalam, termasuk ADP dan Asrun," pungkasnya.

Kabar yang beredar menyebutkan ADP dan Asrun tiba di Ditreskrimsus sekitar pukul 05.30. Namun terkait alasan pemeriksaan keduanya juga belum diungkapkan Sunarto.

KPK belum bisa dimintai konfirmasi mengenai detail penangkapan ini. Yang jelas, para pihak yang tertangkap masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap  untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Sidang PK Ahok

Hakim: Keputusan PK Ahok di Tangan MA

Liputan6.com, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai digelar hari ini di Pengadilan Jakarta Utara.
Pada sidang Senin (26/2/1018), majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, keputusan apakah PK Ahok diterima atau tidak, ada di tangan MA.
"Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA," ucap Mulyadi lagi.
Sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri pun dinyatakan selesai dan ditutup.

MI LANGGAR KODE ETIK

MEDIA INDONESIA LANGGAR KODE ETIK 

Perseteruan antara Partai Demokrat yang diwakili oleh Jansen Sitindaon lawan Media Indonesia akhirnya dapat diselesaikan oleh Dewan Pers.


Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Rabu (21/02/2018) dalam sidang lanjutan yang diadakan oleh Dewan Pers terkait Pengaduan cq. Gugatan Partai Demokrat terhadap Media Indonesia, Majelis Dewan Pers telah mengeluarkan Keputusan terhadap sengketa tersebut.
 


Adapun terkait produk jurnalistik berita berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, yang Pengadu persoalkan, Dewan Pers telah memutuskan:
 


1. Dewan Pers menilai berita Teradu Media Indonesia telah MELANGGAR Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena: “tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung OPINI YANG MENGHAKIMI”;
 


2. Teradu Media Indonesia WAJIB memuat Hak Jawab dari Pengadu disertai PERMINTAAN MAAF kepada Pengadu dan MASYARAKAT LUAS selambat-lambatnya 3×24 jam sejak menerima konsep hak Jawab dari Pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan;
 

3. Jika Teradu Media Indonesia tidak melayani Hak Jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan diatas, maka Teradu Media Indonesia DIPIDANA DENDA sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta rupiah sebagaimana ketemuan Pasal 18 ayat (2)UU Pers No.40 tahun 1999


4. Keputusan ini telah disetujui oleh Teradu Media Indonesia dengan di tanda tanganinya keputusan cq. Dokumen Risalah penyelesaian perkara oleh Bpk. Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia (mewaki pihak Teradu Media Indonesia).
 


“Saya atas nama Pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat se Indonesia ini, mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif ini. Sehingga polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan” tulis Jansen.
 


Jansen menyampaikan bahwa Gaudensius Suhaedi didalam persidangan sebelum pengambilan keputusan menyatakan bahwa, Media Indonesia adalah sahabat Demokrat, mungkin karena kurang saling kenal saja selama ini.
 


“Saya selaku Pengadu dengan ucapan yang sama sepakat dengan ucapan Gaudensius bahwa semua Media termasuk Media Indonesia adalah sahabat Demokrat.
 


Pengaduan ini sebagaimana telah di sampaikan sejak awal adalah bagian dari tindakan sayang Demokrat untuk mengingatkan teman – teman para rekan-rekan Media. Karena teman yang baik adalah teman yang berani mengingatkan kalau teman tersebut salah, agar kedepan semakin lebih baik lagi.
 

“Mari kita kembali saling bergandengan tangan demi iklim pers kita yang semakin sehat, verifikatif dan tidak menghakimi” tutupnya.

By Design atau Sulit Membuang Benci


By Design atau Sulit Membuang Benci?

Pro Rakyat Online 
Indonesia kembali menyimpan berbagai persoalan. Salah satunya stabilitas keamanan mulai dipertanyakan orang.Nyali polisi kembali jadi taruhan.  

Bagaimana tidak?  beberapa isu kekerasan kepada tokoh ataupun elemen berbagai agama muncul kembali di permukaan. Dan anehnya lagi kejadian satu ke kejadian lainnya jaraknya sangat berdekatan.

Berdebatan pun muncul "by design" kah ataupun memang beberapa individu bangsa kita sulit untuk membuang benci. "Ini adalah masalah besar. Negara harus hadir secepatnya. Ungkap dan lawan,"ujar Hinca Pandjaitan, Sekjen Partai Demokrat.

Hinca dan banyak kalangan patut mengatakan hal itu. PasalnyaAspek terpenting dalam pembangunan, adalah stabilitas. Gangguan stabilitas paling berbahaya itu perang proxi dan perang asimetris. 

Pasca 98, gangguan itu muncul di banyak tempat termasuk di Sampit bahkan di Ambon (Maluku) dan Ternate dan Tobelo di Maluku Utara.

Kini muncul lagi gejalanya. Setelah ustadz dan biksu diserang, berikut giliran pendeta mendapat kekerasan yang sama. 

Targetnya, bisa jadi masyarakat yang pro dan kontra meletus. "Jadi waspadalah, jangan mau di adu domba," himbau Hinca Pandjaitan.

Menyerang orang-orang lagi berdoa di dalam rumah Tuhan adalah kejahatan atas kemanusian. Orang-orang membiarkan terus penyerangan seperti itu adalah para pelaku kejahatan atas kemanusian  yang sesungguhnya. 

Bayangkan kejamnya anak buah salah satu ormas Islam melakukan demo terhadap salah satu umat beragama Budha di Tangerang tepatnya di Legok Tangerang dipaksa meninggalkan tempat ibadah.

Dibawah tekanan dan paksaan dari pendemo harus menandatangani surat pernyataan. Padahal lazimnya seseorang menandatangani surat pernyataan, biasanya ada kalimat tidak dalam penekanan oleh siapapun juga. 

Aparat harus bertindak sebelum manusia-manusia radikal ini menguasai daerah-daerah yang warganya notabene bukan muslim.

Di Jawabarat bahkan tiga kali terjadi teror, dibarengi dengan pemukulan dan penuskan tehadap tokoh agama Islam (Kiyai). 

Di Sleman Yogyakarta juga pada hari minggu lalu terjadi tindakan brutal di sebuah Gereja Katolik mengakibatkan seorang romo, roboh di mimbar dan umatnya berantakan menyelematkan diri. 

Bangsa Indonesia cinta damai bukan perang seperti cuitan sahabat saya yang juga seorang wartawan senior, Abihasan Santoso. 

Menurutnya, sudah seharusnya Presiden Jokowi membuat statemen,:"ini negeriku. Ini tumpah darahku. Tak akan aku biarkan bila ada orang yang mengajak perang untuk mengusik ketenangan dan kedamaian rakyat Indonesia yang hidup bersatu dalam keberagaman"

Aparat kepolisian sudah bertindak cepat oknum-oknum pelaku itu sudah dilumpuhkan. Tapi kenapa masih saja ada tundingan seolah-olah ini semua by desaign?

Lalu siapa dalang dibelakang ini semua? Ya kita doakan polisi secepatnya mengungkap secara tuntas semua mesteri ini. (TRA)        

Kemenpora Ultimatum Edy Rahmayadi Pilih Jabatan Ketua Umum PSSI atau Gubernur SUMUT


Rencana pencalonan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi, maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dalam pilkada serentak 2018, mendapat tanggapan dari Kemenpora.
Menurut Sesmenpora Gatot S Dewa Broto kepada wartawan di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu 22 November 2017. Dalam keterangannya Sesmenpora mengatakan kalau rencana Edy Rahmayadi itu merupakan hak sebagai warga negara. Selama ini PSSI berdalih kegiatan politik tersebut adalah tidak melanggar statuta FIFA.
Namun demikian Sesmenpora mengungkapkan kalau benar-benar terpilih sebagai Gubernur Sumut, maka Kemenpora menyarankan agar Edy Rahmayadi memilih salah satu jabatan. PSSI atau Gubernur Sumut.
“Hal itu karena kompleksitas sepak bola Indonesia. Beda dengan cabang olahraga lain. Begitu saran dari kami,” kata Gatot S Dewa Broto.
Seandainya nanti Edy Rahmayadi terpilih sebagai Gubernur Sumut dan merasa siap untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, Kemenpora menganggap itu sesuatu yang bagus. Meskipun ada penekanan tentang jabatan rangkap pejabat publik dan ketua organisasi olahraga dalam sistem keolahragaan Nasional.
“Tapi harus ada perjanjian tertulis. Misalnya kalau setelah terpilih sebagai gubernur harus dituangkan dalam perjanjian, kan timnas dan lain-lain akan ada banyak ajang di 2018. Kemudian kalau tidak ada prestasi yang dihasilkan, maka bersedia meninggalkan jabatan di PSSI. Contohnya seperti itu,” ujarnya.
PSSI sebelumnya menjamin Edy Rahmayadi tetap akan melanjutkan tugasnya sebagai ketua umum PSSI jika terpilih sebagai Gubernur SUMUT.

sumber : bolasik.com